Hingga kini, layanan menyebarkan video tersebut masih diblokir oleh tim Trust Positif bentukan Kemenkominfo masa Tifatul Sembiring. Namun, sekarang pemblokiran itu masuk babak baru, bahkan mungkin segera dibuka.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan tengah melaksanakan uji coba filtering. Jika proses filtering atau penyaringan konten tersebut selesai, maka pemblokiran akan kembali dibuka.
“Saat ini kita sedang testing untuk filtering, sudah sangat teknis. Begitu selesai, aku berharap testing untuk filtering bersama Vimeo simpulan bulan ini. Kaprikornus kita dapat buka lagi," ujar Rudiantara di sela-sela peluncuran Social Media for Good, di Menara Multimedia, Jakarta, ibarat dilansir laman detik, Selasa (14/1/2015)
Vimeo diblokir alasannya yakni dianggap sejumlah kontennya mengandung pornografi. Layanan menyebarkan video itu memang menyatakan bahwa mereka melarang konten yang secara eksplisit menampilkan acara seksual. Sedangkan ketelanjangan yang tidak mengandung acara seksual sengaja diperbolehkan.
Konten pornografi bersama-sama bukan hanya duduk kasus Vimeo. Banyak situs-situs lain yang bersama-sama diblokir alasannya yakni alasan serupa. Saat ini, situs-situs tersebut disaring melalui penyedia layanan internet menurut daftar alamat Domain Name System (DNS) atau sub-DNS dari Kominfo.
Baca Juga: