Para pebisnis e-commerce dan over-the-top (OTT) menyerupai Facebook, Google, dan sejenisnya, bakal segera dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia. Aturan ini tengah difinalisasi oleh sejumlah kementerian strategis.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tengah mendiskusikan problem ini bersama Kementerian Keuangan untuk mematangkan pengenaan pajak transaksi online di Indonesia.
"Nanti tidak hanya e-commerce yang kena pajak, tetapi juga OTT yang model bisnisnya mengatakan slot iklan dan lainnya, asal ada transaksi kita kenakan pajak," ungkap Chief RA, panggilan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I dewan perwakilan rakyat RI di Senayan, Jakarta, menyerupai dilaporkan laman detik.
Ada dua pendekatan yang akan diambil pemerintah dalam menata bisnis OTT absurd di Indonesia, adalah melalui jalur regulasi dan pendekatan bisnis. Hal itu telah dilakukan oleh Rudiantara semenjak ia resmi menjabat sebagai Menkominfo.
"Saya sudah berbicara eksklusif dengan sejumlah OTT global semoga mereka melaksanakan investasi di Indonesia. Kita tanya mereka butuh apa, jikalau masih di dalam wewenang Kementerian Kominfo, akan kita bantu," katanya.
Secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengungkapkan soal e-commerce memang akan diatur pengenaan pajaknya. "Kami akan menciptakan kolaborasi dengan Menkominfo. Nanti pedagang-pedagang online yang banyak itu akan kita kenai pajak," ujarnya.
Menurutnya, Indonesia memang terlambat untuk penanganan pajak yang diperuntukkan kepada para pebisnis jual beli online yang kini sedang booming. Sedangkan di negara lain sudah ada kebijakan pajaknya.
"Misalnya di India, Dia sudah mengenakan wajib pajak untuk para pedagang online. Sedangkan di Indonesia belum," pungkasnya.
Baca Juga: