Transaksi komersial berbasis internet atau e-commerce kian menjamur di Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu, pemerintah merasa perlu mengatur agar transaksi online ini berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Bersiaplah! Bisnis Online di Indonesia Akan Dipajaki
BACA JUGA: Bersiaplah! Bisnis Online di Indonesia Akan Dipajaki
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Srie Agustina mengatakan, pemerintah akan menciptakan sebuah regulasi mengenai transaksi komersial berbasis internet. Seperti dilansir laman liputan6, Regulasi tersebut mencakup empat poin utama, yaitu:
1. Mengatur identitas penyelenggara transaksi online.
2. Market place yang didalamnya memuat jasa pengiriman barang termasuk jasa pembiayaan.
3. Mengatur soal produk apa yang dapat dijual.
"Jadi produk apa saja yang diperdagangkan, harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Online kan hanya media saja, produk yang diperdangkan harus memenuhi ketentuan, misal SNI," kata dia, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
4. Cara pembayaran
"Misal dari digital kontrak, sebelum konsumen menyetujui. Dia memilih, katakan cara pembayarannya menyerupai apa bank atau cash, termasuk pengiriman," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, potensi dari perdagangan e-commerce di Indonesia sangat tinggi. Dia memperkirakan nilainya mencapai US$ 20 miliar.
"Diperkirakan tahun ini lebih dari US$ 20 miliar atau meningkat dari realisasi sebesar US$ 12 miliar di 2014 dan US$ 8 miliar tahun 2013," terangnya.
Meskipun mengalami pertumbuhan tinggi, angka tersebut masih jauh kalau dibanding dengan China. "Pemanfaatan e-commerce di China sudah mencapai transaksi US$ 300 miliar," tandas dia.
Baca Juga: